Memuat...
Memuat...
Susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Sambas
Format Tipe A berdasarkan Perbup Sambas No. 2 Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sambas (Tipe A), susunan organisasi terdiri dari: Kepala Dinas, Sekretariat (membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Kelompok Jabatan Fungsional), Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan dan Bencana, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Rincian tugas pokok dan fungsi operasional sesuai regulasi penataan kelembagaan terbaru.
Sekretaris Dinas
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyusunan program, administrasi kepegawaian, umum, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan dan aset.
Kepala Bidang
Rehabilitasi sosial dasar luar panti bagi disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar, dan gelandangan pengemis, serta bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Kepala Bidang
Pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, pembinaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), pahlawan ekonomi, serta pelestarian nilai kepahlawanan.
Kepala Bidang
Perlindungan dan jaminan sosial keluarga fakir miskin, bantuan iuran jaminan kesehatan, advokasi sosial, tunjangan perintis kemerdekaan, dan bantuan perumahan.
Kepala Bidang
Penanganan korban bencana alam dan bencana sosial, kesiapsiagaan darurat, serta pemulangan WNI migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi perbatasan.