Memuat...
Memuat...
Mengenal lebih dekat identitas, sejarah, dan tata kelola Dinas Sosial Kabupaten Sambas
Dinas Sosial Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sambas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Sosial saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan Dinas Sosial sebagai perangkat daerah mandiri tipe A yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pilih tautan berikut untuk membaca rincian visi misi, tupoksi, atau struktur organisasi.