Memuat...
Memuat...
Kedudukan hukum, mandat tugas pokok, dan 8 fungsi strategis Dinas Sosial Kabupaten Sambas
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Sosial, Penanganan Bencana dan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Sosial, serta Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah.
Komunitas Adat Terpencil (KAT), potensi PSM & TKSK, serta kemandirian ekonomi keluarga pra-sejahtera (PENA).
Pemulangan WNI migran korban tindak kekerasan debarkasi Aruk, tanggap darurat, Kampung Siaga Bencana, dan Tagana.
Rehabilitasi sosial dasar luar panti bagi disabilitas, lansia terlantar, anak telantar, serta bantuan ATENSI Kemensos.
Pengelolaan data fakir miskin, bantuan sosial, jaminan iuran kesehatan penerima bantuan, dan Rumah Sejahtera Terpadu.
Fungsi terperinci dalam merumuskan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kebijakan sosial di Kabupaten Sambas.
Perumusan program kerja di bidang sosial
Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan bencana dan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan bencana dan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan bencana dan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial
Pengorganisasian dan pembinaan teknis di bidang pemberdayaan sosial, penanganan bencana dan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan bencana dan warga migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial
Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan